ASSALAMU'ALAIKUM . . . . . . . Welcome To My Blog . . . . . . Enjoy The Show Melalui Blog ini Saya akan terus menulis Hal-hal yang bermanfaat. Karena Sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang Bermanfaat bagi Orang lain (Filanda Al Rozaq)

Jumat, 01 April 2016

Contoh KASUS Yang Diselesaikan Di PENGADILAN UMUM, PENGADILAN AGAMA, PENGADILAN MILITER, Dan PENGADILAN TATA USAHA NEGARA


 

KASUS-KASUS Yang Diselesaikan Di
PENGADILAN UMUM, PENGADILAN AGAMA,
PENGADILAN MILITER, Dan
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

 



KASUS Di MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung Vonis Nazaruddin 7 Tahun Penjara
Mahkamah Agung memperberat vonis terpidana kasus suap wisma atlet Palembang, M.Nazaruddin menjadi tujuh tahun penjara (23/1).
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, M.Nazaruddin. Putusan ini juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Kepala biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur di Jakarta Rabu (23/1) menjelaskan putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yaitu empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2 Muhamad Nazaruddin. Mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi 1 jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta no 31/PIT/TPK/2012-PT DKI TANGGAL 8 Agustus 2012, yang telah menguatkan putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 april 2012. Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Muhamad Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta," Ridwan Mansyur.

Ridwan Mansyur menambahkan, dalam putusan kasasi itu juga menjelaskan, apabila denda Rp 300 juta tidak dibayar, dapat diganti pidana penjara selama enam bulan. Putusan kasasi itu menurut Ridwan, diambil pada Selasa (22/1), dengan Majelis Hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan Hakim Agung MS Lumme.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Ketua KPK Abraham Samad kepada VOA berharap vonis terhadap terdakwa kasus korupsi seharusnya bisa diperberat supaya ada efek jera terhadap koruptor.

"Ya sebenarnya KPK sebagai institusi penegak hukum, kita berharap vonis-vonis bukan hanya untuk Nazaruddin, tapi semua vonis-vonis kasus korupsi itu harusnya bisa dilihat dalam kerangka lebih mengakomodir rasa keadilan masyarakat. Artinya bahwa kasus-kasus korupsi itu harusnya vonisnya diperberat. Supaya ada efek jera yang diberikan bagi para koruptor," Abraham Samad.

Abraham Samad menambahkan, KPK terus membangun komunikasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar ada kesepahaman dalam melihat kasus korupsi dalam konteks yang lebih luas.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 20 April 2012 menjatuhkan pidana empat tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp. 200 juta kepada Nazaruddin. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Nazaruddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Di persidangan, mantan bendahara umum partai Demokrat itu terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp. 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

KASUS Di Pengadilan Umum
1.       Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Miranda


 [JAKARTA] Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta, terkait kasus suap cek pelawat dengan terdakwa eks Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom.

"Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13 Desember 2012, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta," kata Humas PT DKI, Ahmad Sobari ketika dikonfirmasi, Rabu (23/1).

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim yang memutus banding perkara Miranda menilai bahwa Majelis hakim tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta-fakta hukum dengan cermat atau berdasarkan bukti yang cukup sah.

Selain itu, Hakim yang terdiri dari Achmad Sobari sebagai ketua, Asnahwati, Moch. Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro sebagai hakim anggota menilai bahwa tidak ada hal baru dalam memori banding yang diajukan kubu Miranda. Sehingga, tidak dapat membatalkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Atas dasar tersebut, vonis Miranda tetap tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Seperti diketahui, setelah mendengar vonis Majelis Hakim tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom mengaku kaget, dan dengan tegas langsung menyatakan akan naik banding.

"Saya kaget. Saya tidak menyangka. Saya tahu, saya tidak berbuat apa-apa. Dan Tuhan tahu, saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding," tegas Miranda dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).

Dalam sidang pada Kamis (27/9/2012), Miranda Swaray Goeltom divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Miranda Swaray Gultom bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa Miranda terbukti memberikan sesuatu, berupa cek pelawat. Sehingga, dirinya terpilih sebagai DGS BI periode 2004-2009 dari hasil pemungutan suara di Komisi IX DPR RI pada tanggal 8 Juni 2004.

"Menurut keterangan Agus Condro, Tjahjo Kumolo sebelum pemilihan DGS BI telah dilakukan pertemuan antara terdakwa dengan fraksi PDI-P di Hotel Dharmawangsa. Dan terdakwa juga bertemu dengan fraksi Tni/Polri di kantornya Graha Niaga," kata hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan.

Kemudian, lanjut Anwar, tanggal 8 Juni 2004 telah dilakukan fit and proper test di Komisi IX DPR RI. Dan saat uji kelayakan tersebut, saksi Dhudie Makmun Murod, Endin J Soefihara, Udju Djuhaerie dan Hamka Yandhu menerima amplop berisi cek pelawat.

Setelah proses penerimaan cek pelawat tersebut, menurut Anwar, terdakwa memenangkan pemilihan suara di Komisi IX DPR RI dan terpilih sebagai DGS BI tahun 2004.

"Jika dihubungkan dengan locus delicti (tempat perkara) dan tempus delicti (waktu kejadian perkara) maka terbukti adanya rangkaian bahwa saksi yang dihadrikan di persidangan sudah terbukti menerima dan sudah divonis. Dengan demikian unsur memberikan sesuatu telah terbukti dilakukan terdakwa Miranda," ungkap Anwar. (N-8)
2.      Pengadilan Negeri

Dua Pembunuh Sisca Divonis Penjara Seumur Hidup


BANDUNG, KOMPAS.com — Dua terdakwa pembunuhan Fransisca Yofie, yakni Wawan (39) dan Ade Ismayadi (24), menjalani sidang vonis, Senin (24/3/2014). Dalam sidang yang digelar bergantian di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, majelis hakim yang dipimpin oleh Parulian Lumban Toruan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wawan alias Awing, dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim dalam sidang pertama untuk Wawan.

Wawan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan menyebabkan nyawa orang melayang. Vonis hukuman seumur hidup kepada Wawan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati, Kamis lalu.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan Wawan adalah telah melakukan pembunuhan secara sadis. Majelis hakim menilai bahwa Wawan bersikap sopan selama persidangan. Namun, itu tidak dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan untuk menjatuhkan vonis tersebut.

"Tindakan mereka sangat sadis, tidak dibenarkan menghilangkan nyawa seseorang dengan alasan apa pun, apalagi dengan cara yang sadis," katanya.

Seusai sidang, Wawan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke sel. Pada sidang selanjutnya, Ade menerima vonis serupa dari majelis hakim.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 Ayat (2) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata hakim.

Hukuman seumur hidup ini sama dengan tuntutan jaksa yang diajukan untuk Ade, Kamis lalu. Hal yang memberatkan bagi Ade adalah telah terbukti terlibat melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang terbunuh secara sadis. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ade belum pernah dipenjara dan bersikap sopan selama proses persidangan.

Menanggapi vonis untuk kedua terdakwa, jaksa penuntut umum masih akan mempertimbangkan putusan hakim.

"Kami pikir-pikir," ujar jaksa.

Ade kemudian juga dibawa ke mobil tahanan. Berdasarkan pantauan Kompas.com, semua keluarga Sisca hadir dengan mengenakan pakaian serba hitam.

KASUS Di PENGADILAN MILITER
1.       Pengadilan Tinggi Militer
Tentara Pemukul Wartawan Divonis 3 Bulan Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Militer I Medan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Letnan Kolonel Pnb Robert Simanjuntak dalam kasus pemukulan wartawan harian Riau Pos Didik Herwanto. Putusan majelis hakim, yang diketuai Kolonel CHK DR Djodi Suranto SH MH, sama dengan tuntutan oditur militer Kolonel CHK Rizaldi selama 3 bulan penjara, dikurangi masa kurungan sementara.

Majelis hakim menuturkan, terdakwa Robert Simanjuntak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindakan Penganiayaan yang dilakukan terhadap Didik Herwanto, saat melakukan liputan pesawat tempur Sky Hawk milik TNI AU yang jatuh beberapa waktu lalu.

"Menyatakan terdakwa Letkol Robert Simanjuntak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan hukuman selama tiga bulan dikurangi dengan masa kurungan sementara," ujar hakim ketua Kolonel CHK DR Djodi Suranto SH MH di Unit Pelayanan Teknis Oditorium Militer 1-03 Pekanbaru, pada Selasa, 17 September 2013.

Usai mendengar putusan, terdakwa Robert Simanjuntak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Robert Simanjuntak menyatakan siap menjalani keputusan itu. Menurut dia, sejak kasus itu bergulir, dia merasa sudah menerima sanksi sosial yang cukup berat bagi dia dan keluarganya. Sebelumnya, Robert sudah menjalani sanksi masa kurungan sementara selama 20 hari dan nonjob selama 6 bulan. "Dengan adanya keputusan ini saya lega, saya siap untuk menjalaninya," ujar Robert kepada wartawan.

Putusan terhadap Letkol Robert Simanjuntak tidak menyertakan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menurut Oditur Militer Rizaldi, undang-undang pers tidak digunakan karena sebelumnya terdakwa tidak mengetahui bahwa Didik Herwanto adalah wartawan.

Kasus penganiayaan ini terjadi saat jatuhnya pesawat tempur Sky Hawk milik TNI AU Roesmin Nurjadin di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada 16 Oktober 2012 lalu. Fotografer harian Riau Pos, Didik Herwanto, yang meliput insiden itu mendapat penganiayaan dari Letkol Robert Simanjuntak serta kameranya sempat dirampas.
2.      Pengadilan Militer (Tingkat Kab/Kota)

Pengadilan Militer Vonis 3 Anggota Kopassus Terkait Kasus LP Sleman

Tiga anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat pelaku penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari militer.
YOGYAKARTA— Para pelaku penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura,  masing-masing dihukum penjara 11 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun dan dipecat dari dinas militer.

Majelis hakim yang dipimpin Letkol ChK Djoko Sasmito dalam sidang hari Kamis, 5 September di Pengadilan Militer II-11Yogyakarta meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

Dalam pembacaan keputusan hakim setebal 449 halaman, Hakim Djoko Sasmito memaparkan fakta bahwa para pelaku berembug, membawa senjata, melakukan perjalanan dari hutan Gunung Lawu, mencari korban di berbagai tempat di Yogyakarta, dan kemudian melakukan penyerangan ke LP Sleman dengan pembagian tugas bagi para pelaku yang seluruhnya berjumlah 12 orang.

“Menyatakan para terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, kesatu secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan kedua, militer yang dengan sengaja tidak mentaati perintah dinas, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasar 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto ayat 3 KUHP M,” kata Djoko Sasmito.
Sejumlah anggota berbagai ormas berdemo menuntut anggota Kopassus dibebaskan dalam sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (VOA/Nurhadi)
Sementara itu, seusai persidangan, Ketua Tim Penasihat Hukum anggota Kopassus, Kolonel Rochmad mengatakan, unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.

“Sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan dalam materi pembelaan, bahwa unsur perencanaan tidak ada sama sekali," kata Kolonel Rochmad.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Menejer Nasution kepada VOA memberikan apresiasi terhadap keputusan hakim. Menurutnya, majelis hakim sudah bertindak independen. Namun, lanjut Menejer, jika unsur pembunuhan berencana terpenuhi semestinya hukumannya lebih tinggi dari vonis 11, 8 dan 6 tahun tersebut.

“Hanya memang, kalau misalnya kita melihat di pasal 340 KUHP, kalau pembunuhan berencana itu kan mestinya hukumannya itu kan pidana mati, atau seumur hidup atau 20 tahun, kan? Kalau misalnya unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Nah, catatan awal kita memang ini tidak matching antara hakim berhasil membuktikan bahwa ini pembunuhan berencana tetapi kemudian divonis (dengan hukuman) yang tidak matching dengan pasal 340 itu,” jelas Menejer Nasution.

Seperti diberitakan 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura telah menyerang dan membunuh empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu. Keempat tahanan itu adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu. Keempatnya ditahan karena membunuh anggota Kopassus, Sertu Heru Santoso, di sebuah cafe di Yogyakarta beberapa hari sebelumnya.

Seusai mendengar keputusan majelis hakim, tiga anggota Kopassus beserta tim penasehat hukum langsung menyatakan banding. Saat keluar meninggalkan gedung pengadilan, para terdakwa ini dielu-elukan sekitar 500 massa anggota berbagai organisasi kemasyarakatan. Serda Ucok Tigor Simbolon bahkan sempat menyampaikan orasi pendek di depan massa yang mendukungnya.


KASUS Di PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
1.       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
PTTUN Menangkan Gugatan PSSI atas Sanksi Menpora
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta  memenangkan gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Pemuda dan Olahraga yang memberikan sanksi administratif terhadap PSSI.
Dalam putusan yang dibacakan hakim Ujang Abdullah pada Selasa (14/7), PTUN menerima positif seluruh gugatan eksepsi yang dilakukan oleh pihak Penggugat PSSI terhadap pihak tergugat (Menpora) mengenai keabsahan status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai penggugat SK Kemenpora tersebut. PTUN menolak keabsahan SK yang diterbitkan oleh Menpora dalam mencabut kewenangan PSSI.
PTUN menyatakan bahwa SK Pembekuan PSSI sudah tidak sesuai dengan Sistem Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia, baik dari UU SKN maupun SIstem Keolahragaan yang berlaku di KONI/KOI. Hakim menjelaskan bahwa Tidak ada pasal hukum satupun yang mengatur boleh tidaknya Pemerintah melakukan pencabutan wewenang PSSI tersebut dilihat dari UU SKN yang telah diajukan oleh pihak Tergugat (Kemenpora) tersebut.
PTUN pun menolak seluruh pembelaan yang dilakukan oleh Kemenpora tersebut karena bukan berdasarkan pasal pasal hukum melainkan hanya berupa rangkuman pendapat saja tapi kenyataannya tidak ada satupun pasal hukum yang menjelaskan soal Pencabutan wewenang terhadap induk organsiasi cabang olahraga tersebut.. PTUN justru menegaskan, berdasarkan sistem perundangan nasional yang berlaku di Indonesia bahwa PSSI adalah satu satunya cabang olahraga sepakbola Indonesia yang berada dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia sehingga langkah Menpora dalam mengeluarkan SK pelarangan terhadap PSSI dinilai telah melanggar kewenangan KONI sebagai satu satunya induk Organisasi olahraga di Indonesia ini.
"Yang paling penting kami sampaikan sebagai tim pembela PSSI, SK (Kemenpora) tersebut tidak proporsional, cermat, dan mencampuradukkan kewenangan," ujar salah satu tim pengacara PSSI, Togar Manahan Nero.
"Tugas kami sebagai pembela PSSI sudah selesai, kecuali jika nanti Menpora lanjut banding. Kami menyerahkan pada komite eksekutif untuk membuka jalan agar sepak bola dapat berjalan sesuai dengan semestinya," ujar Togar.
SK sanksi dikeluarkan Menpora Imam Nahrawi pada 17 April lalu, yang kemudian berdampak pada sanksi FIFA karena pemerintah Indonesia dianggap melakukan intervensi terhadap pengelolaan sepak bola nasional.
Kuasa hukum PSSI lain, Aristo Pangaribuan, merasa hasil keputusan PTUN ini bukan sekadar masalah menang atau kalah. "Ini bukan masalah menang dan kalah. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk duduk bersama-sama (PSSI dan Kemenpora) membangun sepak bola. Tim pembela PSSI telah cukup mendapatkan exposure (sorotan), gantian dong sekarang exposurenya ke lapangan hijau."ujar Aristo
Kemenpora akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan tidak sah SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan PSSI
"Kami anggap banyak hal yang menurut hemat kami tidak sesuai. Kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar kuasa hukum Kemenpora Faisal Abdullah usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, walaupun PTUN sudah menjatuhkan putusan, namun upaya banding adalah hak yang akan ditempuhnya untuk mencapai "inkracht". Terkait dengan usulan beberapa pihak agar menempuh jalur damai dengan PSSI, Faisal menyatakan keputusan itu sepenuhnya ada di tangan Menpora Imam Nahrawi. "Soal damai itu kewenangan menteri. Kami hanya kuasa hukum," tegas Faisal.
Sebaliknya, anggota kuasa hukum PSSI Togar Manahan Nero meminta Menpora mematuhi putusan PTUN karena putusan ini mengartikan Menpora terbukti melanggar kewenangan saat menerbitkan SK pembekuan itu. "Kami menyerahkan pada Exco PSSI untuk membuka jalan khususnya dengan Menpora supaya sepak bola berjalan semestinya. Lupakan segala proses hukum, jalankan putusan ini, pilihlah langkah-langkah strategis untuk kemajuan sepak bola Indonesia," kata dia.
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.

2.      Pengadilan Tata Usaha Negara (Tingkat Kab/Kota)

Kasus Semen Pati, PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Warga Kendeng

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Warga lereng Pegunungan Kendeng bersukacita. Upaya mereka untuk mengawal proses persidangan gugatan izin pembangunan pabrik semen dengan berjalan kaki Semarang- Pati membuahkan hasil.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan izin lingkungan untuk pembangunan pabrik semen dan penambangan PT Indocement, di wilayah Pati Selatan.

Dalam sidang putusan yang berjalan lebih dari tujuh jam, majelis hakim PTUN Semarang yang diketuai oleh Adi Budi Sulistyo memerintahkan pembatalan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan.

Dalam putusannya majelis hakim berpendapat, penerbitan izin lingkungan tersebut telah bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Ini menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penggugat,” kata hakim ketua Adi Budi Sulistyo, Selasa (17/11) petang.

Ia juga menyampaikan sejumlah pertimbangan putusan majelis hakim. Antara lain penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat penerbitan izin lingkungan juga tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat, dalam hal ini warga di sekitar lokasi pabrik dan penambangan.

“Majelis hakim juga menolak eksepsi yang disampaikan tergugat, dalam hal ini Bupati Pati serta PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) selaku anak perusahaan PT Indocement,” lanjutnya.

Kuasa hukum PT SMS Florianus Sangsun menyampaikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Semarang dalam perkara ini. Ia menilai hakim tidak cermat dalam memutus perkara gugatan warga Pati terkait izin lingkungan pembangunan pabrik semen ini.

Menurutnya, penerbitan izin lingkungan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun majelis hakim telah mengesampingkan fakta berkaitan dengan partisipasi masyarakat atas penyusunan Amdal.

“Adanya data 67 persen warga yang menolak pembangunan pabrik semen yang dijadikan dasar penggugat diperoleh dari survei yang tidak mewakili warga di empat desa, yang berada di sekitar lokasi pembangunan dan penambangan,” katanya.



KASUS Di PENGADILAN AGAMA
1.       Pengadilan Tinggi Agama

Berbuat Asusila, Ketua Pengadilan Agama Dinonaktifkan

Liputan6.com, Jambi - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Jambi telah menon-palukan atau menonaktifkan EN sebagai Ketua Hakim Pengadilan Agama Kualatungkal, yang diduga telah berbuat asusila dengan pegawai wanitanya berinisial NA.

Seperti ditayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (13/3/2015), keputusan Pengadilan Tinggi Agama tertangal 5 Maret tersebut menjadikan EN tidak bisa melakukan sidang di pengadilan. Bahkan, dia dinon-jobkan menyusul adanya laporan korban terkait peristiwa memalukan dan mencoreng citra pengadilan agama itu.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi Agama Jambi Husnul Arifin, keputusan ini diambil setelah pihaknya mengkaji laporan dugaan perbuatan asusila yang dinilainya sebagai perbuatan melanggar etika dan norma sebagai hakim agama.

"Sudan non-palu itu, namanya pak kalau sudah tidak bisa sidang. Dia kan hakim tingkat pertama. Dia (EN) mestinya sidang di sana, kalau di sini dia nggak bisa sidang. Di sini kan hakim tinggi," kata Husnul Arifin.

Sementara korban asusila berinisial NA, hingga kini masih trauma dan shokk akibat aksi bejat EN. Kendati NA sudah bekerja kembali di Pengadilan Agama Kualatungkal tersebut.

Kasus asusila yang melibatkan kepala pengadilan agama ini terkuak melalui pemberitaan media setempat. Warga pun dihebohkan dengan kasus tersebut, sebab pelakunya merupakan oknum ketua hakim agama setempat. (Mar/Rmn)


2.      Pengadilan Agama (Tingkat Kab/Kota)

Perceraian Artis: Hakim Putuskan Venna Melinda Berbagi Harta

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan gugatan cerai Venna Melinda terhadap suaminya Ivan Fadilla.
Majelis hakim memutuskan hak asuk anak berada pada Venna dan Ivan, sedangkan sebagian harta yang terkumpul selama mereka terikat dalam pernikahan diputuskan untuk dibagi dua.
Proses perceraian Venna Melinda-Ivan Fadilla bisa dibilang memegang rekor terlama karena memakan waktu setahun tepat sejak Venna Melinda melayangkan gugatan pada 18 Maret 2013 lalu.
Untuk hak asuh anak, majelis hakim memutuskan diasuh secara bersama. Sedangkan terkait harta yang diperdebatkan diputuskan untuk dibagi dua.
Apa saja harta tersebut?
Sebuah rumah di Jalan Paso, Jakarta Selatan, sebuah mobil Alphard dan sebuah mobil merek Jaguar menjadi harta bersama yang akan dibagi dua.
Sementara untuk satu unit apartemen di Pluit dan sebuah rumah di Bali yang digugat oleh Venna Melinda ditolak oleh majelis hakim.
"Semua sudah jelas, persoalan perceraian, perwalian, dan harta bersama sudah diputuskan dan kami menerima putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum Ivan, Petrus Bala Pattyona usai sidang cerai di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2014).
Soal adanya keberatan dari pihak Venna Melinda, Petrus mengatakan hal itu dikembalikan lagi ke putusan hakim.
"Kami sifatnya menunggu, karena telah menerima putusan. Jadi bila keberatan silakan diajukan," pungkas Petrus.


Sekian Dan Terima Kasih,, J J J J J